Pj Bupati Wajo Lantik 24 Pejabat Administaror dan Pejabat Pengawas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WAJO -- Pj Bupati Wajo melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 24 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Selasa 16 Agustus 2024, di ruang Pola Kantor Bupati Wajo.

24 ASN yang dilantik diantaranya 17 orang pejabat eselon III dan 7 orang pejabat eselon IV. Camat Tanasitolo, Hj. Andi Sahri Alam, dimutasi jadi Sekertaris PMD, Kabag Kesra, Hj Ernawati Aras bergeser sebagai Kabag Umum. Kabag Umum, Muh Iqbal bergeser sebagai Kabag Organisasi. Kabag Ekonomi, Andi Ramlan dimutasi jadi Camat Tanasitolo.

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyampaikan ucapan selamat kepada 24 pejabat yang baru saja dilantik

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pejabat yang telah dilantik," ucapnya.

Menurut Andi Bataralifu, Pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Katanya, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, " Jelasnya.

Direktur Fasilitasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kemendagri ini berharap agar Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang baru saja dilantik melaksanakan Amanah ini sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan baik serta penuh tanggungjawab.

  • Bagikan