FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya optimalkan pengamanan aset daerah.
Dalam Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (17/7), KPK mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat diakselerasi pelaksanaannya.
Pada tahun 2024, agenda pengelolaan BMD menjadi salah satu agenda prioritas dalam mencegah korupsi di daerah.
Direktur Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah. Hal tersebut jika tidak diatasi secara cepat, dapat berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD itu sendiri.
“Masalah itu seperti kurang lengkapnya ketersediaan dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi. Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana mengupayakan percepatan sertifikasi tanah dan bangunan pemda kedepannya,” tegas Ely.
Menurut Ely, banyak tanah dan bangunan pemda yang tidak memiliki data atau dokumentasi yang lengkap dan akurat sehingga menyulitkan proses verifikasi. Tanah dan bangunan sering kali mengalami tumpang tindih klaim kepemilikan, sehingga memerlukan penyelesaian hukum yang rumit dan memakan waktu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong agar dilakukan upaya akselerasi legalisasi tanah dan bangunan. Upaya tersebut mulai dari; 1) penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemda; 2) pemberian tanda kepemilikan pemda; 3) penguasaan fisik; 4) alokasi anggaran sertifikasi; 5) kerjasama dengan kantor pertanahan setempat.