17.480 Aset Pemda se-Sulsel Belum Tersertifikasi, KPK Beri Atensi 

  • Bagikan

“Penelusuran dokumen adalah langkah awal yang krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah (pemda). Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh pemda,” ujar Ely.

Selain itu, perlu adanya kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat (Badan Pertanahan Nasional/BPN) dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda. 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono yang turut hadir dalam rakor, menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset yang ada di Sulawesi Selatan. Melalui paparannya, ia memaparkan kondisi aset tanah milik pemda. 

“Kita lihat dari data BPKAD Aset Pemprov Sulsel 426 aset belum terdaftar sertifikasinya, sementara itu aset Pemkab/Pemkot masih ada 17.054 lagi yang belum terdaftar. Ini komitmen kami selanjutnya agar sertifikasi dapat diurus hingga tuntas,” kata Tri. 

*Strategi Percepatan Sertifikasi Aset*

Tri kemudian menjabarkan strategi yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Strategi tersebut mulai dari adanya penerbitan sertifikat berbasis elektronik sebagaimana tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Strategi lainnya, antara lain dengan membentuk tim bersama oleh masing-masing satuan kerja dengan Kantor Pertanahan dan memaksimalkan koordinasi, mengoptimalkan kegiatan inventarisasi tanah instansi pemerintah, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dalam pelaksanaan pendaftaran aset pemerintah.  

  • Bagikan

Exit mobile version