“Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang di maksud masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” jelasnya.
Selain itu, tanah tersebut kaya dia mesti dikeluarkan dari pencatatan aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kedua, apa yang harus dilakukan. Harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset melalui kementerian keuangan. Jadi proses proses itu harus dilalui dulu,” terangnya.
Tidak sampai di situ, ia bilang sampai saat ini ahli waris belum memegang sertifikat hak milik. Karenanya mesti menungkatkan alas hak.
“Ketiga, bagi mengaku ahli waris harus meningkatkan alas haknya, jadi walaupun sudah menang di pengadilan ada proses lebih lanjut yaitu peningkatan alas hak. Jadi disini lah yang harus di uji untuk apa dasar ahli waris melakukan penyegelan, itu belum ada sampai saat ini,” ucapnya.
Saat ini, ia mengatakan tanah tersebut sertifikat hak miliknya dimiliki Pemkot Makassar. Karenanya pemerintah masih berhak untuk mencatatkannya sebagai aset Pemkot.
“Kita kan punya sertifikat,“ tandasnya. (Arya/Fajar)