Pemkot Palopo dan Bea Cukai Oprasi Gempur Rokok Ilegal

  • Bagikan

Sementara itu, Pelaksana Bea cukai Pabean C Malili, Iqbal, mengungkapkan, kegiatan gempur rokok ilegal itu digelar serentak secara nasional dan untuk Bea Cukai Pabean C Malili, dilaksanakan di Kota Palopo tanggal 15-19 Juli 2024.

"Kita bersama tim gabungan ini telah melakukan operasi bersama di sejumlah kecamatan di Kota Palopo," ungkap Ikbal.

Dari operasi selama empat hari ini, kata Iqbal, pihaknya telah mengamankan total lebih dari 20.000 batang rokok, dan kemungkinan masih akan bertambah.

"Dari operasi ini, kami mintai (pemilik kios) keterangan dan lakukan sosialisasi juga terkait pedagang-pedagang yang belum tahu terkait ini (rokok ilegal). Kami tempel juga stiker #GempurRokokIlegal disetiap kios-kios dan memasang baliho kampanye,” jelasnya.

Tim Gabungan Amankan Seorang Warga

Pada hari ke-4 pelaksanaan operasi gabungan #GempurRokokIlegal Kamis, (18/07/2024) tim gabungan mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.

AA (46) pemilik Toko Dua Putra, warga jl. Bangau Balandai, Kecamatan Bara, diamankan setelah didapati menyimpan rokok ilegal dalam jumlah yang banyak.

AA langsung dibawa ke kantor cabang Bea Cukai Malili di Kelurahan Pontap Kota Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait diamankannya salah seorang warga ini, Ikbal menjelaskan bahwa AA (46) diamankan karena menyimpan rokok ilegal dalam jumlah yang banyak.

"Kita amankan karena kondisi dan lokasi kios yang sempit dan juga menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dari masyarakat sekitar,” jelas Iqbal.

  • Bagikan

Exit mobile version