FAJAR.CO.ID, PALOPO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili bersama Pemerintah Kota Palopo kembali melakukan kegiatan operasi pasar gabungan gempur rokok ilegal.
Operasi bersama yang diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal itu, dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 2024 di wilayah Kota Palopo.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Jabal Noor Aris, S.STP., menjelaskan, operasi bersama ini rutin dilaksanakan dalam rangka operasi pasar pemberantasan BKC ilegal.
"Kota Palopo memang merupakan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili. Jadi kami dari Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Perdagangan serta bagian Perekonomian turun melakukan pendampingan untuk menekan peredaran rokok-rokok ilegal," jelas Jabal Noor.
Jabal Noor menuturkan, dari operasi bersama yang digelar tim gabungan ini tidak hanya menyita rokok yang ditemukan, namun petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik kios dan masyarakat tentang rokok ilegal.
"Kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal itu seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan," katanya.
"Kita tidak ingin rokok ilegal ini beredar dengan alasan ketidaktahuan dan atau tidak paham. Olehnya kita terus berikan sosialisasi dan pemahaman,” tandasnya.