FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SDN Pajjaiang di Kecamatan Biringkanayya Makassar meminta ganti rugi lahan Rp14 miliar. Itu tak bisa disanggupi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar, Fanny Anggraini mengatakan ada alasan administrasi Pemkot Makassar tidak bisa membayar ganti rugi yang diminta. Yakni karena ahli waris tidak memegang sertifikat hak milik.
“Alas haknya masih rente, padahal harus sertifikat. Makanya disampaikan sertifikatkan dulu,” kata Fanny saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Jalan Anggrek, Makassar, Jumat (19/7/2024).
Ia menjelaskan, ahli waris memang telah menang di pengadilan tingkat kasasi. Tapi Pemkot Makassar mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Apalagi, kata dia, dalam putusan pengadilan tidak ada perintah Pemkot Makassar membayar ganti rugi. Seperti yang diminta ahli waris. Jumlah Rp14 miliar itu, ia bilang memang ada dalam tuntutan ahli waris. Hanya saja pengadilan dalam putusannya tidak memberi perintah demikian. “Tidak ada perintah pengadilan pada Pemkot Makassar dan Disdik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Makassar Muhyiddin mengatakan harusnya ahli waris tidak melakukan penyegelan yang menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar.
Eksekusi semacam itu, kata dia harusnya melalui pengadilan. Sementara pada penyegelan yang dilakukan pada 16 dan Juli 2024 tidak demikian. “Pengadilan eksekusi. Harusnya dia yang eksekusi,” ujarnya.
Akibat sengketa lahan tersebut, siswa dari tiga sekolah yang jumlahnya 1.000 orang terpaksa belajar daring hingga Sabtu mendatang. “Saya minta, ambil keputusan sampai hari Sabtu mau dialihkan online. Senin tatap muka di sekolah,” imbuhnya. (Arya/Fajar)