FAJAT.CO.ID, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan 3 Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda ini melalu Rapat Paripurna DPRd Wajo, Jumat (19/07/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini ini dihadiri Bupati Wajo Andi Bataralifu, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Ridho, Forkopimda, Sekda Wajo, Kepala OPD dan undangan yang hadir.
Tiga Ranperda yang ditetapkan yakni, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyampaikan, ketiga Perda yang ditetapkan ini telah melalui tahapan pembentukan perundang-undangan, tahap pembahasan dan pembicaraan tingkat I.
Begitu juga melalui rapat Badan Anggaran, Rapat Pansus dengan pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi dalam rapat finalisasi pembahasan Ranperda. Termasuk telah melalui tahapan fasilitas oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel," ungkap Legislator PAN ini.
Lanjut Andi Alauddin, Pembahasan dalam rapat Banggar dan Rapat Pansus bersama pemerintah daerah terhadap masing-masing Ranperda merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan yang akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Wajo
"Sehubungan dengan itu saya ucapkan terimakasih kepada anggota dewan serta Pemda atas ketekunan dan perhatian sehingga pembahasan Ranperda ini dapat dirampungkan," ucapnya.