Untuk Ranperda produk hukum daerah tambah dia, merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah ini yang merupakan Rancangan Perda Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab.Wajo," pungkasnya. (Humas DPRD Wajo)