Andi Bataralifu, dalam sambutannya mengungkapkan, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi lebih dari itu desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.
Konsekuensi dari hal itu, kata Bataralifu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
"Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Wajo Hj Andi Liliana dalam laporannya mengatakan, Kades yang dikukuhkan sebanyak 136 orang. Rinciannya, Kades periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, Kades periode 2 2021-2029 sebanyak 97 orang dan Kades periode 2023-2031 sebanyak 26 orang.
Sementara, lanjut dia, Jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1012 orang dari 142 Desa se Kabupaten Wajo.
Sekadar diketahui bahwa, masa jabatan Kades periode 2019-2027 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juni 2029 dan Kades periode 2023-2031 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Desember 2031.(Humas DPRD Wajo)