FAJAR.CO.ID, WAJO - Sebanyak 136 Kepala Desa dan 1012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan penambahan masa jabatan 2 tahun hari ini, Senin (22/7/2024).
Kades dan anggota BPD ini dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu di Lapangan Merdeka Sengkang.
Hadir, Forkopimda Wajo, Sekda Wajo Armayani, Anggota DPRD Wajo,, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Ketua DPD Apdesi Sulsel, Ketua Apdesi Wajo, Kepala Desa, Anggota BPD, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kab. Wajo dan Undangan yang hadir.
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan selamat kepada Saudara (i) Kepala Desa dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai tindaklanjut ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa semoga mendapat Ridho Allah SWT.
Orang Nomor Wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi lebih dari itu desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.
Konsekuensi dari hal itu, kata Bataralifu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
"Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.