Kemenkumham Sulsel Keliling Toraja, Siarkan P2HAM dan Stranas Bisnis dan HAM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Koordinasi dan Pendampingan di Kabupaten Tana Toraja.

Giat ini dilaksanakan sebagai bagian Rencana Aksi Stranas Bisnis dan HAM di Wilayah sekaligus tindak lanjut Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan.

Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati bersama Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi dan Jajaran.

"Tim ini telah mengunjungi 9 Perangkat Daerah di Tana Toraja, yakni Bagian Hukum, Dinas Koperasi, UMKM, Perindag, Dinas Pendidikan, Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan RSUD Lakipadada," ungkap Utary dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (21/7).

Lebih lanjut, Utary mengatakan bahwa promosi Stranas Bisnis dan HAM maupun P2HAM ke Perangkat Daerah merupakan program baru yang diperkenalkan bagi Pemerintah Daerah berdasarkan payung hukum terbaru yang mengaturnya.

"Pelayanan Publik Berbasis HAM ini sudah beberapa tahun kami laksanakan di Internal kami (Kemenkumham). Tahun lalu 16 UPT dan Kantor Wilayah Sulsel telah meraih Predikat P2HAM, kini kami juga mendorong ini bisa diimplementasikan di tingkat Perangkat Daerah," Ujar Utary.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi menyampaikan bahwa giat ini dalam rangka mendorong Perusahaan atau UMKN yang ada di daerah untuk memetakan risiko bisnisnya melalui Aplikasi Assesment Mandiri bernama Prisma HAM (Dapat diakses melalui Prisma.kemenkumham.go.id).

  • Bagikan