Samsat Bantaeng Didampingi Kejaksaaan Layani Wajib Pajak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Samsat Bantaeng yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bantaeng, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bantaeng turun ke desa melayani wajib pajak.

Selasa 23 Juli 2024 kegiatan pendataan dan penagihan serta layanan pengesahan pajak tahunan berlangsung di Desa Patalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini dipimpin Kepala UPT Bapenda Sulsel  Wilayah Bantaeng Hj. Gita Ikayani Ch, S.STP., M.Si, Kanit Regident Polres Bantaeng Ipda Firman S Taherong dan Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Bantaeng H. Muhlis, SE, MM,. CRA.

Penagihan dan penerimaan pembayaran PKB oleh Samsat Bantaeng dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bidan Ppendapatan BKAD Bantaeng didampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel dalam mempersiapkan opsen pajak daerah tahun 2025 yang dilakukan bertahap di semua desa di Bantaeng.

  • Bagikan