FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Videonya saat menjambret emak-emak viral di Media Sosial (Medsos), pria bernama Agus (43) di kota Makassar harus berurusan pihak Kepolisian.
Agus ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Selasa (23/7/2024) malam. Tak lama setelah aksi tidak benarnya viral.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, pihaknya menetapkan kasus tersebut menjadi atensi usai heboh di Medsos.
"Kami mendapatkan atensi dari Kapolsek untuk mengungkap peristiwa tersebut. Jadi kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku jambret, sesuai yang tersebar di Medsos," ujar Sangkala, Rabu (24/7/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan, kata Sangkala, anggotanya di lapangan berhasil mengungkap dan menemukan terduga pelaku bernama Agus.
"Jadi berdasarkan pendalaman, pelaku melakukan tindak pidana yang sama sudah berulang kali," tukasnya.
Dibeberkan Sangkala, khusus di wilayah Panakkukang, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Selebihnya di wilayah Manggala dan Rappocini.
"Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Jadi merupakan residivis," sebutnya.
Diungkapkan Sangkala, tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku saat menjalankan aksinya menyamar menjadi driver Ojol.
"Itu masih perlu pendalaman, apakah dia memang profesi sehari-harinya ojol atau hanya kamuflase untuk memperdaya korban," Sangkala menuturkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.