Beranda Hukum Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya Pendamping Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya PendampingHamsah Umar - HukumRabu, 24 Juli 2024 20:04Rabu, 24 Juli 2024 20:04 Bagikan Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wajo "Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kuncinya. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar See more Baca JugaTes Urin Mendadak, Rutan Kelas I Makassar Tegaskan Komitmen Anti NarkobaBuntut Pasien Tewas di RSKD Dadi, 2 Perawat Ditetapkan Tersangka6 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Asal Teluk Bintuni Akhirnya Diringkus di MakassarSoal Dugaan Korupsi, Rektor UMI: Tidak Ada Satu Rupiah Pun Saya TerimaAhli Waris alm. Prof. Fakhruddin Menang di MA, BPN Pangkep Didesak Segera Hapus Sertifikat BerperkaraTuduhan Korupsi Tidak Terbukti, Prof Basri Modding Minta Pihak Kampus UMI – Yayasan Pulihkan Nama Baik dan Minta MaafKorban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selebgram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke PolisiDiseruduk Ratusan Kawan Anca, Kejari Bantaeng Tak Gentar Tindak Pelaku Korupsi