FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tersandung dugaan kasus Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah, dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela .
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Penyidik pada Kejari Wajo menetapkan status ketiganya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Soetarmi kepada awak media, Rabu (24/7/2024) malam.
Dikatakan Soetarmi, berdasarkan Surat Penyidikan Kajari Wajo, tim memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHPidana.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar," tandasnya.
Dibeberkan Soetarmi, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang," terangnya.
Dijelaskan Soetarmi, penahanan itu dilakukan atas beberapa alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHPidana.
"Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.
Selanjutnya, kata Soetarmi, merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHPidana, kasus yang menjerat ketiganya diancam penjara selama lima tahun.