Akademisi Sebut Jabatan Kades Cakura Harus Dikembalikan Setelah Menang PK

  • Bagikan
Kaprodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin.

"Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan," tukasnya. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version