FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupetan Takalar, Saharuddin. Mahkamah Agung RI juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel.
"Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan," demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot.
"Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan," jelas Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.