FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar diseminasi perluasan layanan E-Paspor Dan Pelaksanaan cekal online yang dilaksanakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis(25/07).
Kegiatan diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel." Imigrasi dengan berbagai inovasinya, menghadirkan layanan e-passpor dengan berbagai keuntungan, diantaranya adalah Fasilitas Bebas VISA ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat selama 15 hari dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Selain itu juga memberikan kemudahan pada proses imigrasi di bandara dan pelabuhan yang menyediakan Auto Gate," ujar Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian Bisri Musa saat membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak
Selanjutnya Bisri menyampaikan, dalam hal pengawasan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, telah mengembangkan aplikasi CEKAL sejak Tahun 2021 dengan system online guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.
Sejak 2 (dua) tahun terakhir, Divisi Keimigrasian telah membuat 3 (tiga) permohonan pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kurangnya pengajuan pencekalan disebabkan antara lain karena masih terbatasnya informasi terkait Aplikasi Cekal Online. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait Aplikasi Cekal Online dan juga layanan e-passport ini.
“Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat mengerti dan paham mengenai layanan e-passport dan Aplikasi Cekal Online sehingga dapat lebih optimal, efektif, dan efisien dalam pengaplikasiannya,” ungkap Bisri