FAJAR.CO.ID, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk melakukan perubahan pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H Ambo Mappasessu, menyatakan bahwa penyesuaian ini perlu dilakukan agar struktur pemerintahan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan daerah. Ranperda ini mencakup perubahan dalam tugas dan fungsi perangkat daerah, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penyesuaian unit kerja yang relevan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," ujar H Ambo Mappasessu saat membacakan alasan pembentukan perda dalam rapat paripurna, Jumat, 26 Juli 2024.
Ranperda ini mencakup sejumlah perubahan, di antaranya penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penghapusan atau penambahan unit kerja yang tidak relevan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
"Kami berharap dengan adanya perubahan ini, masyarakat Kabupaten Wajo dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari pelayanan pemerintah," tambah H Ambo Mappasessu.
Dalam rancangan tersebut, diusulkan pembentukan perangkat daerah baru seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Selain itu, Dinas Perikanan akan mengalami perubahan tipe menjadi tipe A untuk meningkatkan kapasitasnya.