RPJPD 2025-2045 ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Wajo menuju visi Indonesia Emas 2045, sejalan dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Penyerahan ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sulselbar juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
DPRD Wajo berharap kedua ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat mendatang untuk memastikan implementasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)