Laksanakan Surat Edaran Gubernur, Bappeda Parepare Putar Lagu Indonesia Raya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap pukul 10.00 Wita, dan pukul 16.00 Wita, pada setiap hari kerja.

Aktivitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 001.3/1066/Kesbangpol tertanggal 11 Juli 2024.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh wali kota/bupati, instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, dan pimpinan swasta di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun memimpin jajarannya untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya secara khidmat dalam posisi berdiri tegak di ruang kerja masing-masing.

“Jadi mendengarkan lagu Indonesia Raya ini untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Selatan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan. Kami pun di Bappeda mendengarkan lagu Indonesia Raya dengan khidmat, dan dalam posisi berdiri tegak,” kata Zulkarnaen.

Pada beberapa kesempatan, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut langkah ini merupakan salah satu upaya dalam memperkokoh dan memperkuat jiwa cinta negara.

“Caranya, kalau lagu Indonesia Raya sudah dikumandangkan kita semua berdiri tegak menyanyikan lagu Indonesia Raya,” harap Pj Gubernur.

  • Bagikan