"Saya belum melapor, tapi dalam waktu dekat saya akan melapor (ke pihak berwajib). Kalau dia tidak ada itikad baiknya," cetusnya.
Tambahnya, pengacara ASP membalas surat tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada lagi yang bisa dituntut karena unit mobil sudah dikembalikan.
"Alasannya pengacara, dia serang balik saya, dia bilang apa lagi yang mau dituntut. Unit sudah ada (diambil)," imbuhnya.
Namun, Ekky menegaskan bahwa tuntutannya adalah sisa pembayaran sebesar Rp21 juta, bukan unit mobil yang telah dikembalikan.
"Saya bilang, bukan unit yang dituntut. Tapi sisa pembayarannya, Rp21 juta," kuncinya.
Sementara itu, Staf DPRD Sulsel ASP yang berusaha dikonfirmasi fajar.co.id tidak memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari ASP masih terus dinantikan.
(Muhsin/fajar)