Dia mengemukakan, variabel pengelolaan persampahan dan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare, pada kinerja pengelolaan sampah yakni ketersediaan bank sampah, pengelolaan sampah oleh komunitas, perempuan dalam melakukan pengelolaan sampah, serta sarana dan prasarana persampahan di Kelurahan,
Kemudian kinerja pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni pengelolaan RTH yang responsif gender, jumlah luasan RTH yang responsif gender, dan proporsi anggaran kegiatan Kelurahan yang mendukung RTH.
“Hasil Musrenbang 2023-2024, terkait ekologi sudah diusulkan oleh 22 Kelurahan di Parepare, dari tahun anggaran sebelumnya diusulkan hanya oleh 21 Kelurahan. Namun hambatannya, usulan masyarakat yang masuk dalam SIPD 2023-2024 tidak semua diakomodir dan diimplementasikan kegiatannya diakibatkan oleh menurunnya celah fiskal daerah, karena mesti disesuaikan anggaran yang ada,” ungkap Syamsuddin.
Namun dampak dari Alake, diungkap Syamsuddin, adalah adanya ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, serta salah satu dampak nyata adalah adanya kelompok masyarakat peduli lingkungan yang terbentuk di Kelurahan Bumi Harapan dan Mattirotasi melalui kegiatan Kecamatan untuk ekologi.
Karena itu, Syamsuddin menyarankan kepada Bappeda Parepare untuk dilakukannya evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang dibahas pada 2024, serta usulan Musrenbang untuk pagu indikatif wilayah (PIW) akan diserahkan ke Kecamatan sebagai pelaksana teknis baik yang sifatnya kegiatan fisik maupun sosialisasi dan pelatihan. Karena sebelumnya kegiatan yang bersifat fisik dititipkan di SKPD terkait, hanya kegiatan non fisik yang ditangani oleh Kecamatan. Selain itu, sebaiknya ada sumber pendanaan lain untuk ekologi.