Mereka menilai ada ketidakwajaran, ketidakbenaran dan ketidakadilan dalam penetapannya sebagai tersangka, Selasa (16/7/2024) lalu. Atas penilaian dari mereka, massa aksi menyebut dirinya terpanggil dan terdorong untuk melakukan upaya-upaya hukum melalui saluran konstitusional.
Massa aksi itu mulai memanas sekitar pukul 11.21 Wita. Satu demi satu di antara mereka menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan mikrofon hingga bakar ban bekas. "Tegakkan keadilan, bebaskan pimpinan," teriak salah seorang orator berulang kali.
Terlihat dari video yang beredar, massa aksi mulai memaksakan diri menyeruduk kantor Kejari Bantaeng sekitar pukul 13.48 Wita. Bukan hanya melakukan pengerusakan, tapi juga ratusan massa yang telah tersulut melempar batu ke halaman kantor Kejari Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo yang dikonfirmasi mengenai pengamanan massa aksi masih belum enggan memberikan penjelasan. "Sebentar mas masih audiensi," singkat Nur Prasetyantoro.
Untuk diketahui, tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan satu Sekretaris Dewan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).
Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan, serta Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng, Jufri Kau.
Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan. Kajari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.