"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga, pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," ujar Satria kepada awak media, Selasa petang.
Diungkapkan Satria, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati bahwa ketiga pimpinan DPRD itu tidak menempati rumah dinas tersebut. "Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," tukasnya.
Satria bilang, atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar. "Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Tambahnya, saat ini keempat tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan. "Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tandasnya. (Muhsin/fajar)