Massa Merusak dan Melempar Batu, Kantor Kejari Bantaeng Dikepung Simpatisan Pimpinan DPRD

  • Bagikan

Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan, serta Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan.

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga, pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," ujar Satria kepada awak media, Selasa petang.

Diungkapkan Satria, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati bahwa ketiga pimpinan DPRD itu tidak menempati rumah dinas tersebut.

"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," tukasnya.

Satria bilang, atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.

"Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.

Tambahnya, saat ini keempat tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version