FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare membuka Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare masa jabatan 2024-2028, untuk satu orang.
Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae yang diketuai oleh H Muhammad Husni Syam yang juga Sekda Kota Parepare ini diumumkan melalui media sosial resmi.
Berdasarkan pengumuman itu disampaikan bahwa penerimaan surat lamaran paling lambat 5-7 Agustus 2024, pukul 15.00 Wita.
Untuk informasi bisa menghubungi Rudy M di nomor kontak 085255877112, dan Andi Wahyudi di nomor 085299115452, Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Parepare.
Dalam pengumuman itu dicantumkan persyaratan umum bagi calon pelamar, antara lain, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, berijazah paling rendah Strata Satu (S-1), berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan/atau anggota legislatif.