FAJAR.CO.ID, PALOPO - Pj. Wali Kota Palopo dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Firmanza DP, SH, M.Si., menghadiri tiga agenda rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, (30/07/2024).
Adapun agenda rapat paripurna tersebut, diantaranya Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, serta rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS tahun anggaran 2024.
Selain itu, juga terdapat agenda penyerahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 dan agenda pandangan umum fraksi terhadap rancangan Ranperda tentang RPJPD.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, yang didampingi oleh wakil ketua II Irvan Majid, serta dihadiri oleh para anggota dewan dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan, bahwa kebijakan perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disampaikan ke DPRD, itu guna dibahas dan disepakati bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan yang telah diatur dalam pasal 302 ayat 1, UU nomor 23 tahun 2014. Tentang UU daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah untuk menyusunnya berdasarkan Perda PB yang kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sehubungan hal tersebut, rencana pembenahan APBD Kota Palopo tahun 2025 diarahkan untuk peningkatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.