Mekanisme Renbut, menurutnya, melibatkan pengisian aplikasi Renbut milik Kementerian Kesehatan oleh satuan kerja/klinik yang sudah memiliki izin klinik dan kode faskes masing-masing.
Setelah pengisian dan submit, data akan terkirim ke Ropeg Pusat. Setelah diverifikasi oleh Ropeg Pusat, data akan terkirim otomatis ke Kementerian Kesehatan dan setelah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, data akan terkirim otomatis ke Kemenpan.(*)