FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyelidikan atas dugaan penganiayaan oleh seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel terhadap seorang anak di bawah umur, berinisial MF, masih terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa Bidpropam saat ini tengah mengatur jadwal pemeriksaan untuk para saksi dan Bripka MA, anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lengkap mengenai kejadian dan memastikan tindak lanjut yang tepat sesuai hasil investigasi.
Dikatakan Didik, pada kasus tersebut, kedua belah pihak saling melapor. Bripka MA ikut melapor karena menduga anaknya dianiaya.
"Terkait penganiayaan itu ternyata saling melapor karena Bripka MA ini juga menduga bahwa anaknya juga dianiaya oleh korban (MF) itu," ujar Didik saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/8/2024).
Dijelaskan Didik, pada kasus tersebut Bripka MA melapor ke Polres Gowa. Sementara keluarga MF melapor ke Polda Sulsel.
"Laporan keluarga (MF) ada di Ditreskrimum (laporan pidana) maupun laporan di Propam," ucapnya.
Tambahnya, Propam akan jemput bola dan akan mendatangi tempat korban untuk meminta keterangan.
"Propam akan meminta keterangan, baik korban maupun saksi lainnya untuk mempercepat (penyelidikan)," tukasnya.
"Sementara laporan pidana di Ditreskrimum juga sudah dijadwalkan untuk pemanggilan," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi berinisial Bripka M dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulsel atas tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.