Pemprov Sulsel – Bank Indonesia Sinergi Dorong Unit Pelayanan Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah

  • Bagikan

Tingginya penetrasi smartphone di Indonesia, kata Ricky, bisa dimanfaatkan bukan sekedar mencari informasi dan bersosialisasi, tetapi juga untuk dunia keuangan. Didukung oleh pertumbuhan ekonomi Sulsel yang bagus, termasuk di bidang informasi dan komunikasi. Ditambah jumlah penduduk Indonesia memiliki generasi milenial sebanyak 60 persen.

"Artinya, karena situasi lingkungan berubah, kita harus menyesuaikan. Ini yang harus disiapkan agar pelayanan publik menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang berubah,” sebutnya.

Ricky menjelaskan, pajak daerah memiliki banyak manfaat. Diantaranya, membantu pelayanan publik lebih baik, pengembangan ekonomi lokal, membantu perbaikan dan program lingkungan, hingga mendukung pendanaan infrastruktur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 835/III/Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulsel, salah satu poin terpenting adalah menerapkan transaksi non tunai sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu, dalam semua transaksi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sehingga untuk menerapkan secara efektif, maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan OPD yang didukung sarana dan prasarana,” imbuhnya.

Salah salah seorang peserta, Wakil Direktur SDM, Keuangan dan Umum, RSUD Labuang Baji, Harmin, menilai, High Level Meeting ini sangat membantu membuka wawasan, bagaimana pentingnya transaksi non-tunai.

  • Bagikan