Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, Perwakilan BPJS, Zari Puspita Ayu menyampaikan, bahwa masyarakat bisa melakukan pembayaran secara bertahap jika kesulitan.
Sedangkan bagi peserta BPJS yang menunggak lima tahun, negara hanya mewajibkan untuk membayar 24 bulan atau 2 tahun. “Maksimal uang iuran yang dibayarkan 24 bulan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas Kesehatan Makassar drg. Ati Kurnia melaporkan, Makassar memiliki 47 puskesmas, 51 rumah sakit, dan 187 klinik.
“Alhamdulillah banyak fasilitas kesehatan tapi masih ada juga keluhan bahwa tidak terlayani secara baik,” tandasnya. (selfi/fajar)