Legislator Makassar Yeni Rahman Suarakan Pembebasan Denda BPJS Bagi Warga Kurang Mampu

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kota Makassar menjadi perhatian Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman.

Olehnya itu, Yeni Rahman kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

Menurutnya, penyebarluasan perda ini sangat penting. Apalagi persoalan yang banyak masalahnya adalah pelayanan kesehatan.

Dalam kegiatan itu, politisi PKS ini menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada warga Kota Makassar.

Diketahui, setelah dua periode di DPRD Makassar, Yeni Rahman bakal dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel setelah terpilih pada pileg 2024 lalu.

“Karena keterbatasan aktivitas saya, sehingga hari ini baru sempat untuk bersilaturahmi,” kata Yeni Rahman di depan para warga yang hadir, Minggu (4/8/2024).

Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan itu, utamanya dalam pembayaran iuran BPJS.

Karena pada kenyataannya tak sedikit masyarakat yang kesulitan untuk membayar BPJS. Sedangkan saat ini ada denda jika telat membayar.

Yeni Rahman berharap agar pemerintah bisa menghapus kebijakan denda tersebut. “Penghapusan denda oleh BPJS ini yang kita nanti-nantikan,” tutur Legislator Dapil V Makassar ini.

Lebih lanjut kata dia, keterlambatan membayar iuran BPJS di bawah dua tahun sebaiknya dibebaskan saja dari denda.

Diketahui, peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan akan dikenakan denda dengan besaran maksimal mencapai Rp30 juta atau 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

  • Bagikan

Exit mobile version