"Negara berkewajiban melindungi dan memajukan pendidikan, termasuk pendidikan di pondok pesantren. Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi pesantren di Kabupaten Wajo," tambah Andi Bataralifu.
Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui pesantren.
"Dengan mekanisme hibah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, kita dapat membantu pendanaan pesantren sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan optimal," jelasnya.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil ketua II Andi Senurdin Husaeni dihadiri Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Sekda Wajo, forkopimda, dan OPD lingkup Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)