FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar bersama Cabang Kejaksaan Negeri Makassar (Cabjari) di Pelabuhan, melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara tindak pidana umum (Pidum) di halaman Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan, Kamis (8/8/2024).
Adapun barang buktu itu berasal dari tindakan pidana narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda), dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah diputus lengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dalam rangka proses penegakan hukum, karena endingnya putusan pengadilan harus dirampas untuk dimusnahkan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan ada Narkotika, Oharda dan TPUL.
Adapun jenis narkotika yang di musnahkan itu, berupa tembakau sintetis 1 Kg 19 Gram, Ganja 1 Kg 100 Gram, Sabu 1 Kg 700 gram, obat daftar G 29.995 butir, ekstasi 37 butir. Kemudian, ada alat isap (bong), dompet, ATM dan switer.
Sedang barang bukti Oharda, berupa empat buah pisau, empat parang, enam badik, dua tang, dua katapel, empat buah anak busur, lima buah mata gerinda, satu mesin gerinda dan satu buah handphone.
“Kemudian ada juga tombak kayu, balok kayu, tangga bambu, pemotong besi, obeng, gunting, flash disk, CD, tas, jaket, switer, celana, kaos, topi, helm, dokumen atau foto copy, ” kata Kajari didampingi Kacabjari Makassar di Pelabuhan dan beberapa tamu undangan yang hadir di acara pemusnahan tersebut.