Dari hasil rekonstruksi ini par tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan koper penumpang.
"Adapun berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak baru ini melakukan pencurian dengan modus pembobolan koper dan mereka memang sudah bermufakat untuk melancarkan kegiatan aksinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan ancam pidana paling lambat tujuh tahun. (rin)