" Saya meminta Yaddi cs berhenti mewakili kepentingan hukum kliennya mengatasnamakan KSU BINA DUTA," ujarnya.
"Jika kliennya bodong, berarti pengacaranya juga ikut bodong. Jika pengacaranya bodong, maka penegakan hukum harus silaksanakan sesuai koridornya," tegas Hari.
Kata dia, pengacara bertindak untuk atas nama klien yang dilandasi surat kuasa. Yaddi cs telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan perihal pengaduan. Seharusnya Yaddi cs tidak melakukan hal ini.
"Lagi saya tekankan, mereka berhak mengatasnamakan KSU BINA DUTA adalah klien kami, Drs.Muh.Anwar.cs. Tak ada lagi pihak lain. Sengketa kepengelolaan Pasar Butung telah berakhir. Saatnyalah Pasar Butung dikelola oleh tuannya," jelasnya.
"Jika ada pihak lain yang memungut sewa losd, service charge dan biaya listrik dengan cara memaksa serta dibawah standar, segera laporkan ke kami atau langsung saja ke Polres Pelabuhan untuk membuat laporan polisi. Jangan takut laporkan," ujarnya
"Kami harapkan, pedagang yang berjualan saat ini di Pasar Butung untuk tidak melakukan segala macam bentuk pembayaran ke pihak lain, kecuali ke klien kami," tutupnya.