FAJAR.CO.ID, MAKASSAR, - Ketua KSU BINA DUTA, Drs Muh Anwar melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani SH meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar bertindak tegas terkait pengelolaan Pasar Butung saat ini.
Kata Hari, eksekusi Pasar Butung telah dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2024 lalu, namun masih dikelola oleh Rusli Doloking berteman. Hal ini menjadi krusial dan patut dipertanyakan.
"Pasar Butung seharusnya dikelola klien kami, H Iwan cs. Bukan pihak lain. Jika ada pihak lain yang kelola maka itu jelas pidana," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Selasa, 13 Agustus 2024.
"Kami berharap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan bertindak tegas jika ada pihak lain yang mengelola Pasar Butung. Jangankan mengelola, jika ada pihak yang mengatasnamakan KSU BINA DUTA di luar klien kami, saya pastikan mereka adalah ilegal," terangnya
Hari juga meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar segera memproses secara hukum pengacara Yaddi berkawan. Sebab, sejak terhitung tanggal 1 Agustus 2024 tidak ada lagi pihak lain yang bisa memakai KSU BINA DUTA, selain Drs Muh Anwar.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Yaddi cs masih bertindak sebagai pengacara KSU BINA DUTA melalui Rusli Doloking. Padahal, Rusli Doloking adalah Ketua KSU BINA DUTA yang bodong," ujarnya.
"Rusli Doloking memperoleh KSU BINA DUTA dari Andre Yusuf, yakni pihak yang sudah dinyatakan kalah pada perkara 1276/PK. Sedang Andre Yusuf saat ini berada dalam penjara," terangnya.
Melalui publikasi media ini, Hari menghimbau Yaddi cs untuk berhenti mengatasnamakan kuasa hukum KSU BINA DUTA.