Perpol Nomor 6 Tahun 2023 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap BPJS Kesehatan

  • Bagikan

Pernyataan Nita ini mencerminkan peran penting regulasi pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap program-program yang bermanfaat seperti Program JKN dari BPJS Kesehatan. Aturan mengenai kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SKCK tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki perlindungan kesehatan, tetapi juga sebagai alat edukasi bagi masyarakat yang mungkin masih belum memahami pentingnya jaminan kesehatan.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui dan memahami manfaat dari BPJS Kesehatan, diharapkan angka kepesertaan dalam program JKN akan terus meningkat. Ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi individu peserta, tetapi juga bagi sistem kesehatan nasional secara keseluruhan, dengan semakin banyaknya penduduk yang terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Aturan ini bisa menjadi pemicu positif bagi peningkatan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Semoga dengan penerapan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya perlindungan kesehatan dan memutuskan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version