Lukman H Arsal berharap dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini menjadi instrumen untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dan sektor belanja yang paling prioritas, tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pencapaian RPJMD.
Sementara itu, Pj Bupati Sinjai T. R Fahsul Falah mengungkapkan bahwa KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Sinjai tahun anggaran 2024 dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Saya berharap pengalokasian anggaran KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan urusan bidang kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional,” harapnya.(*)