DPRD Wajo Sampaikan Hasil Laporan Pansus Penyelesaian Ranperda RPJPD 2025-2045

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo menyampaikan Laporan Rapat Hasil Pansus DPRD Wajo atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna terbuka DPRD Wajo, Jumat (16/2024)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, H Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua DPRD Wajo. Hadir dalam acara tersebut anggota DPRD Wajo, Forkopimda, Kepala OPD dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua Pansus, Taqwa Gaffar dalam laporannya menyampaikan, mekanisme rapat dilakukan dengan membahas pasal perpasal dalam Ranperda tentang RPJPD serta dokumen RPJPD Wajo Tahun 2025-2045

"Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Bapenas dan Bapeda Pemprov Sulsel dalam rangka konsolidasi penguatan terhadap penyelarasan arah kebijakan pembangunan pada RPJPM dan RPJPD Sulsel," ungkapnya.

Hasil pembahasan RPJPD lanjut Taqwa, adalah dokumen pembangunan daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. RPJPD bertujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang yang mencakup visi, misi dan tujuan pembangunan daerah serta strategi untuk mencapainya.

"Dalam penyusunan RPJPD penting untuk mempertimbangkan uraian permasalahan dan potensi daerah. Karena kedua aspek ini menjadi dasar utama merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang relevan dan efektif," terangnya.

Taqwa menambahkan dari pembahasan Pansus DPRD Wajo baik pada Rancangan Perda dan Dokumen RPJPD terdapat beberapa perbaikan penyempurnaan.

  • Bagikan

Exit mobile version