HUT RI ke-79, 108 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi

  • Bagikan
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Momen perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sedikitnya 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum.

Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah mengatakan, usulan tersebut telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Dikatakan Jayadi, dari 108 tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan. "Besok pagi insyaallah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis," ujar Jayadi, Jumat (16/8/2024) siang.

Lebih lanjut dikatakan Jayadi, warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda. Di antaranya seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.

"Sembilan yang bebas di antaranya kasus narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT," Jayadi menuturkan.

Disebutkan Jayadi, momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Tambahnya, remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

"Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Jayadi menegaskan, remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.

  • Bagikan