SINJAI - Sebanyak 109 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Sinjai mendapat remisi berupa pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah di Lapangan Rutan Sinjai, Sabtu (17/8/2024).
Dari 109 WBP yang mendapatkan remisi, 21 orang diantaranya mendapat remisi satu bulan, 13 orang remisi dua bulan, 51 orang remisi tiga bulan, 22 orang remisi empat bulan, dan masing-masing satu orang mendapat remisi lima dan enam bulan.
Dari pemberian remisi tersebut, tidak ada satupun WBP yang dinyatakan memperoleh remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Cahyo Sunarko membeberkan jumlah tahanan rutan Sinjai saat ini sebanyak 208 orang. Selebihnya tidak mendapat remisi karena masih berstatus tahanan.
“Per hari ini jumlah WBP rutan kelas IIB Sinjai sebanyak 208 orang dan yang mendapat remisi 17 Agustus sebanyak 109 orang, sisanya belum karena saat ini masih berstatus tahanan”ungkap karutan dalam sambutannya.
Sementara Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah berpesan agar seluruh WBP yang mendapat remisi, dapat menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi peraturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan khususnya yang ada di Rutan Sinjai ini agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan, proses, dan pembinaan”Jelas Pj. Bupati Sinjai.