Pj Bupati Wajo Serahkan SK Remisi Ke 156 WBP Rutan Kelas IIB Sengkang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WAJO--Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Sengkang, Sabtu (17/08/2024).

Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan sambutan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bahwa, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali Warga Binaan.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan subtantif yang telah diatur dalam perundang undangan yang berlaku

Andi Bataralifu mengungkapkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sunguh," ucapnya.

Bataralifu mengharapkan kepada seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, mematuhi tata tertib di Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali kemasyarakat.

  • Bagikan

Exit mobile version