Ia melanjutkan, kata ‘Mandek’ dalam konteks ini tidak berarti kliennya melakukan penipuan dan penggelapan, “Tapi dikarenakan masih banyak member yang belum memenuhi kewajibannya membayar klien saya yang sudah mengeluarkan dana menghampiri Rp2 miliar guna menutupi tunggakan pembayaran tersebut,” ucapnya.
Andi Raja juga mengatakan terkait kliennya yang diviralkan, dia sudah melakukan tindakan hukum ke Polrestabes Makassar dengan melaporkan UU ITE dengan laporan pencemaran nama baik.
“Saat ini laporan kami sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan dipanggilnya beberapa saksi guna diambil keterangannya termasuk kami sebagai pelapor,” ucap Andi Raja.
(Ikbal/fajar)