FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengusaha dan pemilik skincare Yubel Ayu Purnama melapor ke Polisi terkait berita yang viral di media sosial tentang arisan bodong dan penipuan penggelapan yang diarahkan padanya.
Laporan Polisi bernomor STPL / 883 /VIII/RES. 1. 11/2024/ RESKRIM disampaika Ayu kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya Andi Raja Nasution dan Fadly, di salah satu Cafe di Makassar, Sabtu (17/8/2024) malam.
“Saya ingin menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan sudah kami laporkan,” kata Ayu.
Dalam persoalan ini lanjut Ayu menceritakan, bahwa arisan bodong yang ditudingkan kepadanya sangat menganggu dan sangat tidak mendasar, sebab arisan ini beranggotakan sebanyak 17 orang.
“Setahu saya kalau yang namanya arisan bodong tidak mempunyai member (anggota) terus mana yang dimaksud bahwa arisan yang saya kelola sebagai ketua bodong,” kata Ayu.
Benar, arisan ini mandek karena adanya beberapa member yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya yang kalau di kalkulasi setiap member berkewajiban membayar sebesar Rp 17.650 juta.
“Tapi kan saya bertanggung jawab dan sudah membayarkan ke mereka atas nama kemanusiaan untuk menutupi kekurangan tersebut, kok saya di Viralkan dan dilapor polisi dengan ditudingan yang bukan bukan alias ‘Bodong,” kata Ayu.
Ayu juga mengatakan, pengacara sudah layangkan somasi ke beberapa member yang belum membayar.
“Saya sudah menutupi ini selama delapan bulan menggunakan dana pribadi,” ucap Ayu.
Ditempat yang sama Andi Raja sebagai Kuasa Hukum Ayu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan klarifikasi terkait kliennya diviralkan di beberapa media online dan di share ke media sosial Instagram.