“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," tuturnya.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening. Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
"Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online,” pungkasnya.
Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online. Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.