"Dengan mendaftarkan KI produk kita, maka akan terlindungi dan tidak mudah di klaim oleh orang ataupun daerah lain, " ungkapnya sambil mencontohkan beberapa produk dan kebudayaan Indonesia yang di klaim negara lain.
Selanjutnya Jufri ingin agar proses pendaftaran KI di sederhanakan dan kepastian hasilnya di informasikan secara jelas pada masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kakanwil Sulsel, Indah Rahayuningsih mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu tolok ukur dari kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa. Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di wilayah, harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik. Pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik tersebut, salah satunya dilakukan melalui Layanan Kekayaan Intelektual yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Indah berharap Penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak tidak hanya terputus pada rangkaian kegiatan selama 3 (tiga) hari ini, melainkan mesti diwujudkan menjadi suatu sistem dan program kerja unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mempersiapkan dan mensukseskan Visi Indonesia Emas pada 2045 nanti. Salah satunya melalui pembangunan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan.
Sementara itu, dalam laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan peran dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait dalam mendukung dan mensukseskan program dan pemajuan Kekayaan Intelektual di wilayah.