Kegiatan ini juga dilaksanakan guna menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan untuk menyelenggarakan Mobile IP Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) guna mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Peserta pada kegiatan ini ditargetkan berasal dari para pemangku kepentingan terkait Kekayaan Intelektual, diantaranya pemerintah daerah, masyarakat pelindungan Indikasi Geografis, komunitas-komunitas, pengusaha, pegiat seni dan budaya, pelajar, mahasiswa, dan akademisi; serta masyarakat pada umumnya;
Sebagai wujud implementasi Kerja Sama yang telah dijalin sebelumnya, dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini panitia juga menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan bagi Pemohon Kekayaan Intelektual dengan skala Usaha Mikro atau Kecil guna memfasilitasi pendaftaran dan/atau pencatatan Kekayaan Intelektual bagi golongan UMKM;
kegiatan ini turut mengakomodir para pelaku UMKM dan pemilik Indikasi Geografis di wilayah Sulawesi Selatan untuk dapat mempromosikan produk-produknya miliknya secara gratis melalui Booth khusus UMKM dan Indikasi Geografis yang disediakan panitia untuk memasarkan produk-produknya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada kemandirian pelaku usaha lokal sehingga dapat mewujudkan perekonomian Sulawesi Selatan yang tangguh. (fajar)